Beban Studi
Beban studi mahasiswa Tingkat Persiapan Bersama selama satu tahun sebanyak 48 SKS yang dibagi menjadi
dua semester. Beban studi tersebut berupa paket mata kuliah yang sama untuk seluruh mahasiswa.
Beban studi lebih lanjut ditentukan oleh indeks prestasi kumulatif (IPK).
Masa Studi Masa studi maksimum 6 semester dan waktu cuti akademik tidak diperhitungkan dalam penentuan batas
waktu studi.
Waktu Cuti dapat dilakukan setelah melewati perkuliahaan 1 semester
Uang Kuliah (UK)
1. Tiap Mahasiswa wajib membayar UANG KULIAH pada waktu yang telah ditentukan.
2. Jumlah uang UK ditetapkan dengan Keputusan Direktur AMIK Medicom.
3. Mahasiswa yang sedang menjalani cuti akademik wajib membayar UK.
4. Mahasiswa yang tidak membayar UK sampai batas waktu yang ditentukan dikenai sanksi berupa teguran awal dan atau sampai pemutusan pelayanan administrasi.
5. Sanksi akademik dapat berupa kehilangan hak mengikuti perkuliahan, pengguguran perolehan SKS pada
semester bersangkutan, penangguhan kelulusan, pemutusan studi sementara (skorsing) atau dikeluarkan
dari AMIK Medicom dengan Keputusan AMIK Medicom.
6. Pemutusan pelayanan administrasi ialah kehilangan hak untuk memperoleh semua jenis pelayanan yang
berkaitan dengan akademik dan kemahasiswaan.
Cuti Akademik
Alasan Cuti Akademik yang dapat diterima antara lain adalah :
1. faktor kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa
mahasiswa yang bersangkutan harus istirahat efektif selama satu semester atau lebih. Jika
dipandang perlu, Pembantu Direktur-I dapat meminta pendapat pada dokter yang ditunjuk AMIK
Medicom
2. faktor lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperoleh cuti akademik yang diperkuat dengan
surat keterangan atau rekomendasi dari pejabat yang berwenang dan atau orang tua/wali
mahasiswa.
Keterangan Lain :
a. Cuti akademik diberikan kepada mahasiswa oleh Pembantu Direktur-I AMIK Medicom berdasarkan
permohonan tertulis.
b. Surat permohonan cuti akademik harus dilampiri dengan : (1) fotokopi kartu mahasiswa, (2) tanda
bukti pembayaran UK semester berjalan, (3) bukti pendukung alasan permohonan cuti akademik, dan
(4) surat pertimbangan dari Konselor.
c. Permohonan cuti akademik hanya akan dipertimbangkan apabila diajukan selambat-lambatnya satu bulan
setelah perkuliahan berjalan.
d. Cuti akademik berlaku untuk dua semester, dan selama mengikuti pendidikan di AMIK Medicom hanya
diberikan paling lama empat semester. Mahasiswa yang dalam status cuti akademik berkewajiban
melakukan pendaftaran ulang, dan harus membayar UK sebesar 25 persen dari beban UK yang berlaku
untuknya.
e. Cuti akademik tidak boleh lebih dari dua semester berturut-turut. Mahasiswa yang dalam status cuti
akademik berkewajiban melakukan pendaftaran ulang, dan harus membayar UK. Jika pembayaran UK
tidak dilakukan maka status cuti akademiknya gugur dan berubah menjadi status mahasiswa tidak aktif.
f. Setelah menjalani cuti akademik mahasiswa dinyatakan aktif kembali apabila mengajukan permohonan
secara tertulis kepada Pembantu Direktur-I dengan melampirkan surat izin cuti akademik dan pelunasan
UK-nya.
g. Surat permohonan aktif kembali diajukan satu bulan sebelum awal semester yang akan berjalan.
h. Surat cuti akademik dan surat pengaktifan kembali diterbitkan oleh Pembantu Direktur-I dengan
tembusan kepada Direktur dan Pembantu Direktur II Bidang Keuangan & Administrasi Umum dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
i. UK penuh yang sudah dibayar yang termasuk dalam masa cuti akademik tidak dapat diminta kembali.
j. Sanksi Cuti Akademik : (1) Bilamana batas waktu cuti akademik telah habis dan mahasiswa yang
bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali, maka semester atau tahun akademik berikutnya
diperhitungkan dalam masa studi dan dikenakan kewajiban membayar UK penuh.(2) Apabila mahasiswa
yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan aktif kembali sampai dua semester berikutnya, maka
mahasiswa tersebut dinyatakan Non-Aktif sementara.
Pengunduran diri
1. Permohonan pengunduran diri mahasiswa baru yang baru mendaftar ulang disampaikan secara tertulis ke
Direktur melalui Pembantu Direktur-I dengan menyertakan alasan-alasan dan bukti pembayaran biaya yang
telah ditentukan dan Kartu Mahasiswa serta kartu keanggotaan lainnya yang terkait dengan status
sebagai mahasiswa AMIK Medicom.
2. Permohonan pengunduran diri mahasiswa reguler disampaikan secara tertulis kepada Direktur melalui
Pembantu Direktur-I oleh yang bersangkutan atas sepengetahuan orang tua/wali dengan menyertakan
alasan-alasan pengunduran diri tersebut dilampirkan Kartu Mahasiswa (asli).
3. Permohonan pengunduran diri bagi mahasiswa peserta beasiswa (KIP, Beasiswa Yayasan dan Lainnya) harus membuat surat pengunduran diri ditandatangani pakai materai dan bersedia mengembalikan semua dana yang diterima baik dari Pemerintah/Yayasan/Sumber Lainnnya disampaikan secara tertulis kepada Direktur melalui
Pembantu Direktur-I oleh yang bersangkutan atas sepengetahuan orang tua/wali dengan menyertakan
alasan-alasan pengunduran diri tersebut dilampirkan Kartu Mahasiswa (asli).
4. Pembantu Direktur-I akan mengeluarkan Surat Persetujuan pengunduran diri untuk yang bersangkutan
yang selanjutnya disampaikan bersama KTM yang bersangkutan dan mengusulkan ke Rektor AMIK Medicom untuk
selanjutnya ditetapkan dengan SK Direktur.
5. Selama proses penerbitan SK Direktur yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan pelayanan
administrasi dan akademik serta memanfaatkan fasilitas AMIK Medicom.